Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
1. Permohonan KK Baru.
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi
penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya
kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu
keluarga (KK) baru:
1. Pengantar
dari RT dan RW;
2. Melampirkan
foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan
dilegalisir pejabat berwenang).
3. Surat
Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal
atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas
bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
4. Surat
Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di
tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
5. Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk
yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Perubahan
KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
2.
Persyaratan Perubahan KK karena
penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:
1. Pengantar
dari RT dan RW.
2. KK
lama.
3. Foto
copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
4. Perubahan
KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
3.
Persyaratan Perubahan KK karena
penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK sebagai berikut:
1. Pengantar
dari RT dan RW.
2. KK
Lama.
3. KK
yang ditumpangi.
4. Surat
Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal
atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas
bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
5. Surat
Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di
tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
6. Surat
Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar
negeri karena pindah.
7. Perubahan
KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang
Asing.
4.
Persyaratan Perubahan KK karena
penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai
berikut:
1. Pengantar
dari RT dan RW.
2. KK
Lama atau KK yang ditumpangi.
3. Paspor.
4. Foto
copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
5. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
6. Perubahan
KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
5.
Persyaratan Perubahan KK karena
Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah
sebagai berikut:
1. Pengantar
dari RT dan RW.
2. KK
Lama.
3. Foto
cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
4. Surat
Keterangan Pindah.
5. Penerbitan
KK karena Hilang / Rusak.
6.
Persyaratan Perubahan KK karena
KK Hilang / Rusak sebagai berikut:
1. Pengantar
dari RT dan RW.
2. Surat
Keterangan kehilangan dari Lurah.
3. KK
yang rusak.
4. Foto
copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir;
atau
5. Dokumen
keimigrasian bagi orang asing.
6. Pembetulan
Data KK.
7.
Persyaratan pembetulan data KK
sebagai berikut:
1. Pengantar
RT dan RW.
2. KK
Lama.
3. Foto
copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data
dalam KK.
8.
Tata Cara Penerbitan Kartu
Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.
1. Di
Kelurahan:
1. Penduduk
melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
2. Petugas
registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
3. Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4. Lurah
menandatangani Formulir permohonan KK.
2. Di
Kecamatan:
1. Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
2. Camat
menandatangani formulir permohonan KK.
3. Di
Dinas:
1. Petugas
melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
2. Kepala
Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
9.
Tata Cara Penerbitan Kartu
Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Dilaksanakan di Dinas:
1. Orang
asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi
dan menandatangani formulir permohonan KK.
2. Petugas
melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
3. Petugas
menandatangani formulir permohonan.
4. Petugas
melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
5. Kepala
Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar